Pengenalan Pajak Sejak Dini Pada Siswa Madrasah Aliyah Muallimien Darul Ittihad
DOI:
https://doi.org/10.33086/snpm.v4i2.1391Keywords:
Pemahaman; Kesadaran; Pajak; Kepatuhan; PenyuluhanAbstract
Penerimaan negara sebagian besar berasal dari pajak. Akan tetapi kepatuhan wajib pajak bergantung pada tingkat pemahaman Masyarakat. Pengetahuan masayarakat tentang pajak masih rendah. Oleh karena itu, pajak dikenalkan sejak dini kepada siswa sekolah sebelum mereka mendapatkan penghasilan dan menjadi wajib pajak. Tujuan PKM adalah meningkatkan pemahaman siswa terhadap pajak agar meningkatkan kesadaran pajak mereka. Kegiatan PKM dilakukan dengan metode penyuluhan/sosialisasi kepada siswa kelas 3 MA Muallimien Darul Ittihad oleh tim Pengabdian Kepada Masyarakat prodi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Target sosialisasi adalah siswa kelas 3 MA Darul Ittihad berjumlah 37 satri putra dan 40 santri putri. Metode pelaksanaan yang digunakan terdiri dari tiga tahap, yaitu: tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Setelah dilakukan penyuluhan, pengetahuan siswa tentang pajak meningkat. Kesimpulan dari kegiatan PKM ini adalah sosialisasi pajak berguna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pajak sehingga kesadaran dan kepatuhan wajib pajak meningkat
Downloads
References
Heni Agustina, Rizki Amalia Elfita, & Tri Deviasari Wulan. (2023). Pengenalan Tertib Pajak Sejak Dini. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 397–402. https://doi.org/10.33086/snpm.v3i1.1269
Kementerian Keuangan. (2023). Informasi APBN 2023 Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Media Kementrian Keuangan. https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/6439fa59b28e412dadf5e02fdd9e7f68/Informasi-APBN-TA-2023.pdf?ext=.pdf
Kurniati, D. (2024). Rasio Pajak 2023 Menurun, Ini Kata Sri Mulyani. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1800333/rasio-pajak-2023-menurun-ini-kata-sri-mulyani.
Ristekdikti. (2017). Panduan Pembelajaran Kesadaran Pajak untuk Pendidikan Tinggi. Ristekdikti.
Tim Edukasi Perpajakan. (2016). Materi Terbuka Kesadaran Pajak dalam Perguruan Tinggi. In Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenritekdikti dan Ditjen Pajak Kemenkeu.
Urfatul Rustaprilana, Agustina, H., & Khusnah, H. (2022). Pengaruh Self Assessment, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Pribadi. Accounting and Management Journal, 6(1), 50–53. https://doi.org/10.33086/amj.v6i1.2449
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.