Pendampingan Pembuatan Hak Kekayaan Intelektual Peserta Krenova Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.33086/snpm.v3i1.1291Keywords:
Hak Cipta, Krenova, Inovatif, kreatifAbstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek. Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan. Pengenalan HKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.
Downloads
References
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentan Paten;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan Perguruan Tinggi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Buku Pedoman MBKM 2020 , dalam pengembangan kewirausah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.