Publication Ethic
Perlu disepakati terkait standar etik umum yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan: penulis, editor jurnal, reviewer dan penerbit.
Adil. Seorang editor harus senantiasa mengevaluasi naskah penulis dari sisi konten keilmuwan tanpa kecenderungan yang bersifat SARA, afiliasi atau pandangan politik dari penulis.
Kerahasiaan. Editor dan setiap staf editorial tidak diperkenankan mengungkapkan informasi apapun dari naskah yang dikirimkan kepada orang lain selain penulis, reviewer, dewan editorial, dan penerbit lainnya dengan azas kewajaran.
Publikasi dan Konflik kepentingan. Materi yang tidak dipublikasikan yang tercantum dalam naskah tidak boleh digunakan untuk penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Ide atau Informasi istimewa yang diperoleh melalui review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak boleh meninjau naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, ataupun hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau pihak institusi mana pun yang terkait dengan artikel.
Kecepatan. Setiap reviewer yang merasa tidak kompeten untuk meninjau naskah atau merasa tidak dapat meninjau naskah dalam waktu yang ditentukan harus menginfokan alasannya dan mengundurkan diri dari proses review
Kerahasiaan. Naskah yang diterima harus diperlakukan secara rahasia. Naskah tidak boleh ditunjukkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali yang diberi wewenang oleh editor.
Standar Objektivitas. Ulasan harus dilakukan secara obyektif dan tidak mengkritik personal penulis. Reviewer harus mengekspresikan pandangan mereka dengan jelas disertai dengan argumen pendukung.
Pernyataan Sumber. Peninjau harus mengidentifikasi karya publikasi yang relevan yang belum disitasi penulis. Setiap pernyataan yang berupa hasil pengamatan, atau argumen yang pernah dipublikasikan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer juga wajib memberi peringatan editor atas naskah yang terindikasi plagiasi.
Standar Pelaporan. Setiap Penulis dari hasil laporan penelitian harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi yang obyektif mengenai signifikansinya. Data yang mendasari harus diwakili secara akurat di naskah. Naskah harus berisi detail dan rujukan yang cukup untuk mengizinkan orang lain meniru pekerjaan. Pernyataan palsu atau tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
Akses Data dan Retensi. Penulis diminta memberikan data mentah sehubungan dengan makalah untuk tinjauan editorial, dan harus siap memberikan akses publik terhadap data tersebut (sesuai dengan Pernyataan ALPSP-STM tentang Data dan Database), jika dapat dilakukan, dan dalam kondisi apapun mampu untuk menyimpan data tersebut untuk waktu yang wajar setelah publikasi.