@article{Al Maidah_Hammam_2022, title={Tinjauan Maqasidus Syariah Tentang Sertifikasi Halal Dengan Skema Self Declare (Studi di Pelaku Usaha Kerupuk Udang Aconk, Dsn. Junganyar Pesisir, Kec. Socah, Kab. Bangkalan)}, volume={2}, url={https://conferences.unusa.ac.id/index.php/snpm/article/view/1014}, DOI={10.33086/snpm.v2i1.1014}, abstractNote={<p>Pada tahun 2018 berdasarkan data Potensi Industri yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Jawa Timur sekitar 166.768 unit usaha mikro, kecil dan menengah di kabupaten Bangkalan. Dengan banyaknya jumlah penduduk muslim yang ada di Bangkalan lebelisasi atau sertifikasi halal bagi produk sangatlah berpengaruh besar terutama bagi para konsumen, sedangkan bagi pelaku UMKM labelisasi atau sertifikasi halal juga sangat berpengaruh pada produk yang dijualnya karena bisa mempengaruhi permintaan para konsumenya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan sertifikasi halal dengan skema self declare dalam pandangan maqasidus syariah (Studi di Pelaku Usaha Kerupuk Udang Aconk, Dsn. Junganyar Pesisir, Kec. Socah, Kab. Bangkalan). Pada Penelitian ini metode yang akan digunakan adalah deskritif kualitatif. Deskriftif kualitatif melibatkan konsep yang konseptualisasi yang mana penulis ingin terfokus pada bagaimana mendapatkan fakta-fakta dengan teliti dan jelas. Dalam pengambilan data yang digunakan mengunakan data sekunder yang bersumber dari publikasi jurnal ilmiah, buku, website ataupun surat kabar yang menjadikan permasalahan ini akan dibahas dalam penelitian dan menggunakan data primer yaitu data yang yang diperoleh dari sumber lapangan atau lokasi penelitian yang memberikan informasi langsung kepada peneliti yang terjun langsung kelokasi. Jadi dalam penelitian ini sertifikasi halal dengan skema self declare dalam maqasidus syariah merupakan sebuah pokok yang sifatnya dharuriyat, karena skema self declare bagi UMK dalam pandangan penulis adalah sesuatu hal yang sifatnya dharuriyat (kebutuhana primer). Sesuai fungsinya sertifikasi halal dengan skema self declare ini sesuai dengan ketentuan syar’i dalam mencapai sebuah tujuan yaitu kemaslahatan, yaitu dalam rangka menjaga agama (<em>hifzh al-din), </em>membantu umat muslim dalam memilih apa saja yang halal dikonsumsi, sehingga memberlakukan sertifikasi halal sangat penting bagi konsumen.</p>}, number={1}, journal={PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT}, author={Al Maidah , Al Maidah and Hammam , Hammam}, year={2022}, month={Nov.}, pages={536–551} }