Pengembangan Potensi Lokal Daerah Melalui Pendaftaran Indikasi Geografis Untuk Memperkuat Potensi Ekonomi Masyarakat di DI Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.33086/snpm.v3i1.1247Keywords:
Indikasi Geografis; Kopi Robusta Merapi; Gerabah Kasongan, Perlindungan Hukum; Sistem Irigasi Tetes,Abstract
Potensi lokal di Yogyakarta cukup berlimpah dan perlu pengelolaan yang serius guna menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah setempat. Salah satu bentuk pengelolaan potensi lokal adalah dengan pendaftaran Indikasi Geografis. Secara hukum, jika untuk produk dan kekayaan alam yang telah terdaftar secara resmi dan dikeluarkan sertifikat Indikasi Geografis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka negara akan memberikan perlindungan atas Indikasi Geografis dari pelanggaran dan penyalahgunaan hak. Selama ini perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual hanya sebatas membahas mengenai merek, untuk Indikasi Geografis belum banyak dibahas, sehingga perlu ada pemahaman sekaligus pendampingan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat MPIG.Metode yang dipakai adalah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi dan pendampingan dalam pendaftaran Indikasi Geografis. Khusus untuk IG Kopi Robusta Merapi Sleman juga diberikan edukasi dan sosialiasi mengenai irigasi yang efektif dan optimal lahan kopi melalui sistem irigasi tetes untuk keberlangsungkan perkebunan kopi di daerah tersebut karena disebabkan oleh minimnya ketersediaan air. Hasil yang diharapkan adalah terbangunnya kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah akan arti pentingnya perlindungan IG dan pembuatan 2 buah buku Dokumen Deskripsi IG. Hasil pengabdian adalah dengan melakukan kegiatan sosialisasi pada dua wilayah yaitu Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul serta pembuatan buku Dokumen Deskripsi IG. Kesimpulan dalam pengabdian ini adalah masyarakat dan pemerintah daerah telah memahami arti penting IG dan melakukan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Merapi dan Indikasi Geografis Gerabah Kasongan Bantul.
Downloads
References
A.A Ngurah Tresna Adnyana. (2019), Perlindungan Hukum Terhadap Produk Indikasi Geografis dari Tindakan Peniruan, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 8 No. 1 Mei 2019, 49-60
Abdul Atsar, et.all. (2023), Implementasi Perlindungan dan Pengembangan Indikasi Geografis Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Sektor Industri Pariwisata di Lombok Tengah, Jurnal Jatiswara, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 38 No. 1
Balqis Siagian, Saidin, Suhaidi, Sunarmi (2021), Pelindungan Hukum Atas Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Tapanuli Utara, Jurnal Kajian Hukum Iuris Studia, Vol 2, No. 3, Oktober 2021
Candra Irawan. (2017) Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dan Peningkatan Daya Saing Produk Daerah Di Indonesia, Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu & Call for Papers UNISBANK ke-3 (Sendi _3)
Candra Irawan. (2017), Protection of Traditional Knowledge: A Perspective on Intellectual Property Law in Indonesia, Journal of World Intellectual Property Right, John Wiley and Son Ltd, March 2017, Volume 20, Issue 1-2, Hlm 63, https://doi.org/10.1111/jwip/12073, Diakses 05/06/2017
Cita Yustisia Serfiyani & Iswi Serfiyani & R. Serfianto D.P., (2017), Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya, (p. 420), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Dayanto, & A. Karim. (2016), Perlindungan Hukum Dan Pengembangan Potensi Indikasi Geografis Minyak Kayu Putih Pulau Buru (Legal Protection and Development of Eucalyptus Oil as Potential Geographical Indications in Buru Island), Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, No. 5 Vol. 3, 2016, hlm. 381–398.
Dyah Asri, D. P. B., Sriyono, E., Hapsari, M. A., & Syahrin, S. A. (2022). Valuing local heritage: Issue and challenges of geographical indication protec tion for local artisans in Indonesia Kasongan village heritage. The Journal of World Intellectual Property, 25, 71– 85. https://doi.org/10.1111/jwip.12206
Dyah Permata Budi Asri. (2020), Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum NO.1 VOL.27 JANUARI 2020:130-150.
Dyah Permata Budi Asri. (2023), Pendampingan Permohonan Pengajuan Indikasi Geografis Kopi Robusta Merapi Sleman Sebagai Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Prosiding SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian dan PkM Vol. 4 No. 1, Juli 2023
Dyah Permata Budi Asri. (2023), Strategi Perlindungan Hukum Merek UMKM Di Yogyakarta Melalui Peraturan Gubernur DIY No 21 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Merek Jogjamark, 100%Jogja Dan Jogjatradition Sebagai Co Branding Produk Daerah, Lex Jurnalica, Volume 20 Nomor 2, Agustus 2023
Edy Sriyono, et.all. (2022), Sistem Irigasi Tetes dan Indikasi Geografis Sebagai Upaya Penguatan Potensi Lokal Kopi Robusta Merapi Sleman di Yogyakarta, Prosiding Seminar Nasional Pemberdayaan Masyarakat, Universitas Al-Azhar Jakarta, Vol 2 Nomor 1
E-indikasi Geografis. (2023, 7 September). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, https://ig.dgip.go.id
Fokky Fuad, Avvan Andi Latjeme. (2017), Perlindungan Indikasi Geografis Aset Nasional Pada Kasus Kopi Toraja, Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al-Azhar Jakarta, Vol. 2, No. 2 Juli Tahun 2017
I Wayan Wiryawan dan I Made Dedy Priyanto. (2017), Indikasi Geografis Sebagai Aset Daerah Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dalam International Conference “Symponizing Intellectual Property and Potential Resources for Public Welfare,” Fakultas Hukum Universitas Mataram, Lombok, h. 121.
Imam Lukito. (2018), Peran Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Potensi Indikasi Geografis (Studi Pada Provinsi Kepulauan Riau) (The Roles of Regional Government in Promoting Potential Geographical Indications) (Study on the Province of Kepulauan Riau), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 12 No. 3 November 2018 : 313 – 330
Isnani, et.all. (2019), Identifikasi dan Pemanfaatan Indikasi Geografis dan Indkasi Asal Melalui Program Pembinaan Pada Masyarakat, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, Universitas Negeri Semarang, 02 (1) (2019):39-45
Jaeni. (2020), Analisis Hukum Terhadap Pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Kain Khas Bima Nusa Tenggara Barat Berdasarkan UU No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Kajian Hasil Penelitian Hukum, 3 (2), 2020, hlm.12
Lily Karuna Dewi dan Putu Tuni Cakabawa Landra. (2019), Perlindungan Produk-Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis, Kertha Semaya, Vol. 7 No.3 (2019), hlm. 15
M. Rendi Aridhayandi. (2017), “Focus Group Discussion Mengenai Pemahaman Perubahan Aturan Hukum Indikasi Geografis Bagi Masyarakat Pelestari Padi Pandanwangi Cianjur (MP3C) Sebagai Pemegang Hak Indikasi Geografis Terdaftar,” Journal of Empowerment 1, no. 2 (2017): 87–102, https://doi.org/10.35194/je.v1i2.200
Muchtar A H Labetubun. (2017), “The Legal Review of The Rights of Foreign Brands Onweaknesses of First To Fole Registration Principles In Indonesia,” in International Conference : Intellectual Property and Potential Resources for Public Welfare (Mataram: Faculty of Law, University of Mataram in Cooperation with Association of Intellectual Property Lecturer of Indonesia, 2017), 213–27.
Muhammad Ali Ridla. (2019), Perlindungan Indikasi Geografis Terhadap Kopi Yang Belum Terdaftar Menurut First-To-Use-System, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2 Nomor 2 Agustus 2023
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis
Pertumbuhan Ekonomi DIY Triwulan IV 2022,. (2023, 7 September). https://yogyakarta.bps.go.id/pressrelease/2023/02/06/1341/pertumbuhan-ekonomi-diy-triwulan-iv-2022.html
Purnama Hadi Kusuma, et.all. (2022), Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022, hlm. 107-120
Santoso, B., & Njatrijani, R. (2018). Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Kopi Arabika di Dusun Jumprit, Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, Diponegoro Law Journal, 6(2), h. 9
Satria, K. J. A., Sudiatmaka, I. K., & Mangku, D. G. S. (2020). “Potensi Geografis Dan Mekanisme Pendaftaran Produk Loloh Cemcem (Studi Kasus Di Banjar Adat Penglipuran)”. E-Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 3, No.1 Tahun 2020)
Svinarky, I., Ukas, U., & Jamba, P. (2018). Efektivitas Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Daftar Merek Usaha Dagang Industri Kecil dan Menengah, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) , 7(1), h.64.
Tavinayati, T., Effendy, M., Zakiyah, Z., & Hidayat, M. T. (2016). Perlindungan Indikasi Geografis bagi Produsen Hasil Pertanian Lahan Basah di Propinsi Kalimantan Selatan. Lambung Mangkurat Law Journal, 1(1), h.108
Trias Palupi Kurnianingrum. (2016), Pelindungan Hak Ekonomi Atas Indikasi Geografis, Jurnal Negara Hukum: Vol. 7, No. 1, Juni 2016
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Winda Risma Yessiningrum. (2016), “Perlindungan Hukum Indikasi Goegrafis Sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual”, Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan IUS, hlm. 43
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.