Tinjauan Maqasidus Syariah Tentang Sertifikasi Halal Dengan Skema Self Declare (Studi di Pelaku Usaha Kerupuk Udang Aconk, Dsn. Junganyar Pesisir, Kec. Socah, Kab. Bangkalan)

Authors

  • Al Maidah Al Maidah Universitas Trunojoyo Madura, Bangkalan, Indonesia
  • Hammam Hammam Universitas Trunojoyo Madura, Bangkalan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33086/snpm.v2i1.1014

Keywords:

Sertifikasi Halal, Self Declare, Maqasidus Syariah, Pelaku Usaha, Usaha Mikro dan Kecil

Abstract

Pada tahun 2018 berdasarkan data Potensi Industri yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Jawa Timur sekitar 166.768 unit usaha mikro, kecil dan menengah di kabupaten Bangkalan. Dengan banyaknya jumlah penduduk muslim yang ada di Bangkalan lebelisasi atau sertifikasi halal bagi produk sangatlah berpengaruh besar terutama bagi para konsumen, sedangkan bagi pelaku UMKM labelisasi atau sertifikasi halal juga sangat berpengaruh pada produk yang dijualnya karena bisa mempengaruhi permintaan para konsumenya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan sertifikasi halal dengan skema self declare dalam pandangan maqasidus syariah (Studi di Pelaku Usaha Kerupuk Udang Aconk, Dsn. Junganyar Pesisir, Kec. Socah, Kab. Bangkalan). Pada Penelitian ini metode yang akan digunakan adalah deskritif kualitatif. Deskriftif kualitatif melibatkan konsep yang konseptualisasi yang mana penulis ingin terfokus pada bagaimana mendapatkan fakta-fakta dengan teliti dan jelas. Dalam pengambilan data yang digunakan mengunakan data sekunder yang bersumber dari publikasi jurnal ilmiah, buku, website ataupun surat kabar yang menjadikan permasalahan ini akan dibahas dalam penelitian dan menggunakan data primer yaitu data yang yang diperoleh dari sumber lapangan atau lokasi penelitian yang memberikan informasi langsung kepada peneliti yang terjun langsung kelokasi. Jadi dalam penelitian ini sertifikasi halal dengan skema self declare dalam maqasidus syariah merupakan sebuah pokok yang sifatnya dharuriyat, karena skema self declare bagi UMK dalam pandangan penulis adalah sesuatu hal yang sifatnya dharuriyat (kebutuhana primer). Sesuai fungsinya sertifikasi halal dengan skema self declare ini sesuai dengan ketentuan syar’i dalam mencapai sebuah tujuan yaitu kemaslahatan, yaitu dalam rangka menjaga agama (hifzh al-din), membantu umat muslim dalam memilih apa saja yang halal dikonsumsi, sehingga memberlakukan sertifikasi halal sangat penting bagi konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

_KMA_1360_tahun_2021_tentang_Bahan_yang_dikecualikan_dari_kewajiban_bersertifikat_Halal[1]. (n.d.).

Agus Miswanto, S. Ag. , M. (2019). USHUL FIQH: METODE IJTIHAD HUKUM ISLAM. https://www.researchgate.net/publication/342185625

Ali, M., Makanan, K., Dalam, H., & Syariah, T. (n.d.). KONSEP MAKANAN HALAL DALAM TINJAUAN SYARIAH DAN TANGGUNG JAWAB PRODUK ATAS PRODUSEN INDUSTRI HALAL.

Amilia. (2022). Wawancara dengan pelaku Usaha Kerupuk Udang Aconk Dsn. Junganyar, Kec. Socah, kab. Bangkalan.

Dewi, G. (2022). Analisis Maṣlahah pada Konsep Halal Self-Declare Sebelum dan Pasca enactment Undang-Undang Cipta Kerja. https://kemenkopukm.go.id/read/seskemenkopukm-

Fajrin, M., & Mohammad, M. (n.d.). Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.149

Fauzi, M. (2018). Problematika penentuan fatwa hukum halal Di indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(01), 51. https://doi.org/10.29040/jiei.v4i1.141

Hayyun Durrotul Faridah. (2019). Sertifikasi Halal Di Indonesia : Sejarah, Perkembangan, Dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2(2).

Islam, U., Sultan, N., & Riau, S. K. (n.d.). MAQASHID SYARIAH : DEFINISI DAN PENDAPAT PARA ULAMA Paryadi Mahasiswa S3. Cross-Border, 4(2), 201–216.

Maesyaroh, A., Martiana, P., & Della, A. (n.d.). PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL UMKM MELALUI “HALAL SELF-DECLARE”: STUDI DI AFLAHA MART, PLERET PONDOK PESANTREN MUHAMMADIYAH, YOGYAKARTA. https://doi.org/10.31604/jpm.v5i6.2309-2318

Moh. karim. (2022). Persyaratan Umum yang Harus di Penuhi Oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Jalur Self Declare.

Moh Nasuka. (2017). MAQASID SYARI’AH SEBAGAI DASAR PENGEMBANGAN SISTEM, PRAKTIK, DAN PRODUK PERBANKAN SYARIAH. Syari’ah Dan Hukum Diktum, 15(1), 1–10.

Musataklima, M. (2021). Self-Declare Halal Products for Small and Micro Enterprises: Between Ease of Doing Business and Assurance of Consumer Spiritual Rights/Self Declare Produk Halal Usaha Kecil Mikro: Antara Kemudahan Berusaha dan Jaminan Hak Spiritual Konsumen. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 13(1). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v13i1.11308

Novita Syafitri, M., Salsabila, R., & Nur Latifah, F. (n.d.). Urgensi Sertifikasi Halal Food Dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam. https://doi.org/10.37812/aliqtishod

Pasca, M., Uin, S., Utara, S., & Syariah, J. E. (2017). MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH PENGERTIAN DAN PENERAPAN DALAM EKONOMI ISLAM AMINAH. Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 03(1).

PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. (2021). PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. https://www.jogloabang.com/ekbis/pp-39-2021-penyelenggaraan-jaminan-produk-halal

Produk, J., Dalam, H., Kelembagaan, P., & Sayekti, N. W. (n.d.). Nidya Waras Sayekti, Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Kelembagaan | 193. http://www.kemenperin.go.id/artikel/1830/Produk-Halal-RI-Belum-Mendominasi,

Qomaro, G. W., Hammam, H., & Nasik, K. (2019). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sektor Pangan dalam Meningkatkan Perekonomian Lokal Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di Kecamatan Tragah Bangkalan. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 5(2), 137–142. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v5i2.6116

Rafianti, F., Krisna, R., Radityo, E., Prodi, D., Hukum, I., & Sains, S. (n.d.). Dinamika Pendampingan Manajemen Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Melalui Program Self Declare. In Jurnal Sains Sosio Humaniora ISSN (Vol. 6, Issue 1).

Rahayuningsih, E., & Ghozali, M. L. (2021). Sertifikasi Produk Halal dalam Perspektif Mashlahah Mursalah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 135. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1929

SALINAN Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2O2O. (n.d.).

Satria Efendi M. Zein, M. A. (2017). USHUL_FIQH_[1].

syafrida. (n.d.). SERTIFIKAT HALAL PADA PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN MEMBERI PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN MUSLIM.

Syarif, M., Program, H., Syariah, D. I., Uin, P., & Banjarmasin, A. (n.d.). SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL PADA MAKANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (PERSPEKTIF AYAT AHKAM). https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/index

Talisa Rahma Pramintasari & Indah Fatmawati. (2017). Pengaruh Keyakinan Religius, Peran Sertifikasi Halal, Paparan Informasi, dan Alasan Kesehatan Masyarakat pada Produk Makanan Halal. 8(1), 1–33.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/33TAHUN2014UU.HTM

Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803

Zatadini, N. (2019). KONSEP MAQASHID SYARIAH MENURUT AL-SYATIBI DAN KONTRIBUSINYA DALAM KEBIJAKAN FISKAL. In Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah (Vol. 4, Issue 1). https://id.tradingeconomics.com/country-list/gdp-per-capita

Downloads

Published

2022-11-28

How to Cite

Al Maidah , A. M. ., & Hammam , H. . (2022). Tinjauan Maqasidus Syariah Tentang Sertifikasi Halal Dengan Skema Self Declare (Studi di Pelaku Usaha Kerupuk Udang Aconk, Dsn. Junganyar Pesisir, Kec. Socah, Kab. Bangkalan). PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(1), 536–551. https://doi.org/10.33086/snpm.v2i1.1014